Asyik Nyabu, Tiga Orang Sopir Diciduk Polisi

Berawal dari niatan mencari tambahan penghasilan, nasib tiga orang sopir ini justru berakhir dalam dinginnya terali besi di tahanan Polres Karanganyar.


Mereka, EP (34) warga Jumapolo, BHW (40) dan OP (37) keduanya warga Girimarto, Wonogiri tertangkap saat membawa sabu-sabu di Jumapolo, Karanganyar, Minggu (29/8) dini hari kemarin. Penangkapan tersebut juga melibatkan Polisi Wanita (Polwan)  Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko.

sebut berawal dari laporan masyarakat di kawasan tersebut (rumah EP)  diduga sering menjadi lokasi mabuk dan pesta narkoba.

Tim Satnarkoba Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan tersebut. Pengerebekan juga melibatkan Polisi Wanita (Polwan) Polres Karanganyar.

"Polwan Polres Karanganyar dengan berpakaian preman menyamar dan kemudian berkenalan dengan para pelaku," jelasnya Senin (30/8).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo, melaui KBO Satnarkoba Ipda Hajar, mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan ketiga tersangka di rumah EP termasuk menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 377 gram dari tangan EP serta 0,83 gram sabu dari B.

"Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 377 gram dari tangan EP serta 0,83 gram sabu dari B," lanjutnya. 

Hasil pemeriksaan sementara narkoba jenis sabu tersebut dibeli oleh EP dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran  dan masuk daftar pencarian oran (DPO). Kemudian oleh pelaku EP dijual kembali kepada B. 

"Mereka kita amankan di rumah EP,  saat mereka  sedang menggunakan sabu-sabu," imbuhnya. 

Ketiganya dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider  lagi pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.