Asyik Pesta Ciu, Tujuh Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta sita barang bukti miras dari penjual ilegal di wilayah Banjarsari Solo/ tangkapan layar IG Polresra Surakarta
Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta sita barang bukti miras dari penjual ilegal di wilayah Banjarsari Solo/ tangkapan layar IG Polresra Surakarta

Asyik pesta miras jenis ciu di salah satu pos ronda di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo dikukut tim Sparta Samapta Polresta Solo. Mereka diamankan pada Senin (28/8) dini hari.


Kronologisnya tim Sparta Samapta Polresta Solo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang sedang berpesta miras di salah satu pos ronda. Mereka juga membuat kebisingan dengan menyalakan musik dengan suara keras. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung meluncuk ke lokasi," jelas Kasar Samapta Polresta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo kepada wartawan. 

Hasilnya ada tujuh orang kedapatan pesta miras sambil mendengarkan musik yang memekakkan telinga dan mengganggu lingkungan sekitar. 

"Petugas mendapati tujuh orang warga menikmati ciu," lanjutnya. 

Mereka yang diamankan adalah MFI (20), TN (20), DNA(24),  TA (19), DM (22),  MDW (20) dan MDM (20). 

"Mereka dikenakan sanksi pidana ringan," imbuhnya. 

Petugas juga menelusuri dari mana mereka membeli miras tersebut. Pengakuan mereka ternyata mendapatkan  dari  PPW (19) warga Joglo, Banjarsari. 

Dari rumah PPW ditemukan beberapa barang bukti berupa ciu aneka rasa ada 11 botol ukuran 1,5 liter. Miras tersebut disimpan dalam kulkas di rumahnya. 

“Barang buktinya dibawa ke kantor untuk kami proses tindak pidana ringan juga,” pungkasnya.