Awal Agustus, Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen Selesai Dibayar

Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Tahap Kedua di Desa Tirtoadi, Sleman, Yogyakarta. / ist.
Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Tahap Kedua di Desa Tirtoadi, Sleman, Yogyakarta. / ist.

Untuk percepatan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seksi 1 ruas Yogyakarta - SS Banyurejo, PT Jasamarga Jogja Bawen melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) Tahap Kedua di Desa Tirtoadi Kabupaten Sleman Provinsi di Yogyakarta.


Kegiatan ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional Wilayah DI Yogyakarta, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Wilayah DIY.

Pjs Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen Oemi Vierta Moerdika

PT Jasamarga Jogja Bawen telah berhasil melakukan pembayaran UGK di tahap kedua sesuai dengan target pada awal bulan Agustus 2021.

"Pembayaran UGK dilakukan sebanyak 96 bidang, pada Desa Tirtoadi kecamatan Mlati dan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 04 Agustus dan 05 Agustus 2021," kata Oemi Vierta Moerdika, dalam siaran pers, Kamis (5/8).

Total UGK tersebut sebesar Rp 102 miliar dari alokasi anggaran tahap awal yang disediakan oleh LMAN sebesar Rp365 Miliar.

Sejauh ini, ungkapnya, PT Jasamarga Jogja Bawen terus berupaya melakukan percepatan pembebasan lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sehingga Pekerjaan Konstruksi dapat segera dilaksanakan tepat waktu.

Pihaknya juga berterimakasih kepada warga yang sudah mendukung untuk menyerahkan sebagian dan seluruh lahan dan bangunannya untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen hingga sampai tahapan proses pembayaran UGK.

"Semoga keihklasan dan dukungan seluruh warga ini akan menjadi berkah bagi semua pihak sehingga PT Jasamarga Jogja Bawen dapat segera memulai konstruksi Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sesuai target," paparnya.

Ia beharap dengan terbangunnya Jalan Tol Yogyakarta Bawen ini, wilayah sekitar tol akan berkembang dengan baik.

Kepala Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suhendro menyampaikan agar warga terdampak pembayaran jalan tol bisa memanfaatkan hasil pembayaran UGK sebaik-baiknya dan sesuai arahan dari Presiden.

"Kepada warga agar pembayaran yang sudah diterima bisa digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti membeli tanah atau rumah pengganti dan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif," pungkas Suhendro.