Awal Tahun, Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Gorila hingga Sabu

Awal tahun 2020, jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan Narkoba.


Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy A Suez menyebut, tiga kasus diungkap Satresnarkoba dan satu kasus diungkap Polsek Pekalongan Timur.

"Ini satresnarkoba lagi galak kayaknya, ada dua kasus yang diungkap dalam sehari," katanya dalam konferensi pers di Aula Polres Pekalongan Kota, Senin (27/1).

Empat kasus tersebut yaitu kasus tembakau gorila, dua kasus sabu dan satu kasus obat psikotropika.

Ia menyebut, dalam pengungkapan tembakau Gorila, pihaknya menyita dua paket tembakau gorila, dua buah handphonr, uang sebesar Rp 800 ribu.

Pihaknya juga menangkap dua tersangka yaitu Zn (24) dan AF (26).

"Baru pertama kali pakai ini," aku Zn.

Egy melanjut, dua kasus sabu ditangkap dalam hari yang sama. Jajaran satresnarkoba mengamankan paket sabu 1,68 gram atas nama tersangka AP(32)

Lalu, kasus sabu kedua dilakukan oleh SW (40), warga Kaliboros, kota Pekalongan.

"Sudah pakai setahunan lebih, rasanya fresh," tuturnya.

Sedangkan, Polsek Pekalongan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika yaitu riclona dan Apalazolam.

Para tersangka kasus tembakau gorila dan sabu melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedang tersangka penyalahgunaan obat psikotropika terancam hukuman karena melanggar Pasal 62 uu 5/1997 tentang psikotropika.