Awasi Proses Pencalonan Caleg DPRD, Bawaslu Batang Beri 13 Imbauan ke KPU dan Parpol

Dalam rangka mengawasi proses pencalonan calon anggota DPRD (Caleg) untuk pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang  memberikan 13 imbauan kepada KPU dan Parpol.


Imbauan ini bertujuan untuk mencegah sengketa proses dan pelanggaran pemilu yang dapat berdampak hukum di kemudian hari.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyebut telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Hal itu untuk memastikan berkas pendaftar yang diajukan sesuai dengan ketentuan. 

Selain itu, Bawaslu juga membuka posko aduan masyarakat melalui link https://bit.ly/AduanMasyarakatBakalCalonDPRDKabBatang . Lalu juga melakukan koordinasi intensif dengan tim pengawasan di KPU.

“Kami mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Kabupaten sebanyak 4 kali, kepada KPU Kabupaten Batang sebanyak 9 kali. Jadi total ada 13 imbauan yang kami berikan,” kata Mahbrur saat dihubungi, Selasa (28/11).

Mahbrur menjelaskan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan Pasal 93 huruf (d) angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Isinya menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya telah mengisi Form A pada tahapan Pencalonan sebanyak 272 (Bawaslu Kabupaten Batang sebanyak 122 Form A, Panwaslucam dan PKD sebanyak 150 Form A). 

"Kami juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi SILON yang diberikan KPU sebagai viewer,” tambahnya.

Pengawasan tahapan ini telah berlangsung selama kurang lebih 7 bulan. 

Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa catatan, di antaranya adalah 9 orang Bacaleg dari profesi yang dilarang, yaitu Ketua/Anggota BPD sejumlah 5 orang, Kepala Desa 3 orang dan Perangkat Desa 1 orang, serta satu calon yang meninggal dunia.

“Kami telah mengimbau kepada KPU untuk melakukan konfirmasi ke peserta terkait profesi yang dilarang, dan meminta surat pemberhentian tetap dari atasan. Hal ini sudah terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, Bawaslu Batang juga berupaya untuk mendorong pencegahan kolaboratif bersama stakeholder pemilu, seperti partai politik dan pihak lainnya.