Banyak Komplain, Disperkim Ajukan Raperda Biaya Gali Kubur

RMOLJateng. Banyaknya komplain dari warga terkait besarnya biaya penggalian makam membuat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang akan mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemakaman.


Banyaknya komplain dari warga terkait besarnya biaya penggalian makam membuat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang akan mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemakaman.

Raperda yang diajukan akan mengatur tentang retribusi pemakaman dan biaya penggalian kubur.Saat ini, biaya penggalian kubur bisa mencapai jutaan rupiah.

Hal ini ditegaskan oleh Henny Fannisa (31), yang baru saja memakamkan almarhumah ibunya di sebuah TPU di kawasan Meteseh.

"Baru saja saya memakamkan ibu saya, biaya semuanya Rp 2,5 juta," kata Henny, Minggu (21/3).

Kabid Pertamanan dan Pemakaman Disperkrim Kota Semarang, Murni Ediati, mengakui, akibat tingginya biaya gali kubur, banyak warga komplain ke Disperkim.

"Sebenarnya ongkos atau izin pemakaman ini hanya sekitar Rp 100 ribu dan diperpanjang setiap tahun. Kalau biaya gali kubur diluar kami, nah ini yang membuat dinas sering mendapatkan komplain," ujar Murni.

Karena biaya gali kubur dinilai memberatkan masyarakat, pihaknya akan mengajukan Raperda terkait pemakaman yang didalamnya mencakup aturan tentang penggalian kubur.

"Nanti Raperda ini mengatur tentang retribusi, izin serta tukang gali kubur. Rencanakan tukang gali kubur akan dijadikan nonASN sehingga tidak ada lagi biaya gali kubur karena sudah mendapatkan gaji," imbuhnya.

Terkait pemesanan tempat, ia menuturkan, untuk saat ini sudah tidak melayani pemesanan tempat karena beberapa TPU milik Pemkot sudah over kapasitas."Tidak ada retribusi yang kita tarik selain izin pemakaman sesuai yang ada dalam perda," tegasnya.

Saat ini, ada tiga TPU yang over kapasitas, yakni Trunojoyo, Sompok dan Bergota. Murni mengatakan, jika tiga makam tersebut masih bisa digunakan dengan syarat ada pengajuan izin tumpang.

"Misalnya dari salah satu anggota keluarga, kalau dari luar keluarga asalkan ahli waris berkenan tidak masalah," tuturnya.

Saat ini, ada program penghapusan retribusi oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui surat keputusan Wali Kota. Sehingga pihaknya memastikan tidak ada penarikan apapun untuk pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemkot Semarang.

"Program ini diperpanjang setiap ada event Pemkot, misalnya HUT Kota Semarang, atau yang lainnya," pungkasnya. [sth]