Banyak Warga Bangun Rumah Tanpa IMB, Pemkab Semarang Bakal Lakukan Hal Ini

Banyak warga Kabupaten Semarang yang membangun rumah tinggal tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Hal itu menjadi perhatian Kepala Dinas Penanaman Modalan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro.

Ia berencana membuat semacam bulan khusus menyosialisaskkan Izin Mendirikan Bangunan.

"Rencananya pada Oktober hingga Desember kami akan melakukan kegiatan itu," kata pria berkumis itu pada RMOLJateng, Rabu (15/8).

Ia menyatakan, IMB untuk rumah tinggal itu penting karena menyangkut aspek legalitas pendirian bangunan.

Dengan mengantongi IMB, maka kegiatan warga diakui pemerintah dan bisa jadi bukti kuat jika terjadi suatu permasalahan.

"Kami akan memberi kemudahan pelayanan. Kalau minta dijemput ya kami jemput," ujarnya.

Kendro, sapaan akrabnya, berujar mengurus IMB mudah hanya cukup fotkopi sertifikat, KTP dan denah kasar pembangunan.