Jajaran Bareskrim Polri membongkar pabrik pemalsu merek produk arang yang dipakai untuk membakar shisha.
- Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Istri Kabur ke Singapura usai Aborsi Janinnya
- Kapolda Jateng Minta Propam Bersihkan Anggota Terlibat Judi Online, Ada Apa?
- KPK Periksa Tersangka Anja Runtuwene Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan, produk ini sangat buruk karena tidak memenuhi standar yang tidak ditetapkan pabrik. Produk palsu tersebut juga dijual dengan harga lebih murah dari aslinya.
"Yang lebih penting adalah mereka merusak pasar produk Indonesia di luar negeri, di wilayah Eropa dan Rusia," kata Agung kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Jumat (9/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Produk yang dipalsukan adalah Cocobrico, sebuah merek dagang asal Indonesia yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan sudah 15 tahun beroperasi. Produknya tidak dijual di dalam negeri melainkan diekspor keluar seperti ke negara Jerman, Rusia dan Denmark.
Sambung Agung, belakangan ini ada banyak protes soal produk-produk palsu yang beredar di Eropa maupun Rusia. Akibatnya muncul stigma bahwa Indonesia menjadi ladang produksi barang-barang palsu.
"Ini hal yang tentunya ingin kami berantas," tegas Agung.
Ia terangkan bahwa pabrik pemalsu yang beroperasi di Jepara dan Salatiga telah digerebek. Sedangkan pabrik produk yang asli berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari kasus pemalsuan ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni TH sebagai pemilik pabrik Indomarine Niaga.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan kemudian hari ini kami kirim ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk proses persidangannya," ujar Agung.
TH diganjar dengan UU 20/2016 pasal 100 ayat 2 mengenai pemalsuan merk seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
- Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bekuk Dua Pengedar dan Penanam Ganja 1,060 Kg
- Dijerat UU Darurat, Tiga Tersangka Obat Mercon di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
- Polres Sukoharjo Tangkap Empat Pelaku Perusakan Cafe di Kartasura