Dua tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat., pagi ini (Rabu, 14/3)
- Polres Pemalang Telah Panggil Oknum PNS Diduga Cabuli Teman Anaknya
- Kombes Pol Dwi Subagio: Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Gagalkan Pengiriman TKI Gelap Ke Jepang
- Kawanan Perampok Bersenpi Sasaran Sopir Ojol Diringkus Polisi
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemilik PT Delta Energy dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut untuk dikonfrontir kesaksiannya dengan keterangan saksi yang lain.
Mengawali persidangan, hakim Yanto bertanya kondisi kesehatan Made Oka Masagung.
"Sehat, tapi baru keluar dari rumah sakit Yang Mulia," jawab Made seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Namun demikian, Made mengaku akan berusaha mengingat pergerakan uang yang masuk dan keluar dalam rekeningnya.
"Saya akan coba ingat dulu," tukasnya.
Made Oka Masagung merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.
- Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya
- Komunitas Banjar Solo Tuntut Mundur Ketua Pembina Yayasan Diduga Langgar AD/ART
- Meresahkan, Tim Sparta Amankan Enam Debt Collector