Unit Reskrim Polsek Kalimanah, Purbalingga berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelepan satu unit sepeda motor, Senin (17/9) malam. Pelaku bernama Anggun Wibawa (34) warga RT 10 RW 02 Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
- Polres Batang Bekuk Kelompok Pembobol Toko Modern Antarkota
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Bongkar TPPU Narkotika senilai Rp4 Miliar
- Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan
Baca Juga
Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman yang dikonfirmasi, Selasa (18/9) mengatakan, kejadian bermula dari laporan korban Rahmat Purwanto (34), warga Desa Brobot RT 18 RW 5, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya. Sepeda motor dipinjam Anggun Wibawa, namun tidak dikembalikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (27/8) di warnet Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah. Karena sepeda motor belum juga dikembalikan, dan pelaku dicari tidak ketemu, maka korban melaporkan kejadian ke Polsek Kalimanah.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi mengambil uang di ATM, karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sehingga korban percaya meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali ke warnet dan sampai beberapa hari sepeda motor tidak dikembalikan bahkan pelaku tidak pernah pulang ke rumah," terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalimanah kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku diketahui pulang ke rumah saudaranya di Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun sepeda motor tidak ditemukan.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Sepeda motor tersebut digadaikan seharga Rp. 1.900.000,-. Selanjutnya petugas melacak keberadaan sepeda motor dan berhasil ditemukan.
Petugas akhirnya mengamankan sepeda motor jenis Honda Revo bernomor polisi R 5197 ML milik korban. Selain itu STNK sepeda motor yang ikut dibawa kabur pelaku juga berhasil ditemukan.
Tersangka masih diperiksa secara intensif di Polsek Kalimanah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," jelas Kapolsek.
- Truk Disita Debt Collector, Pedagang Buang 1,5 Ton Rajungan Busuk ke Kantor Suzuki Finance
- KPK Tangkap 5 Orang Dalam OTT Di Labuhanbatu Dan Jakarta
- Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Pati Diamankan Polisi