Bawaslu Kota Semarang Terancam Tak Bisa Awasi Pilwakot 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terancam tidak bisa mengawasi pemilihan wali kota (pilwakot) Semarang 2020.


Hal itu dikatakan Koordinator Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.

"Alasannya, nomenklatur dalam Undang-undang 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), bunyinya adalah panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota. Bukan Bawaslu," tuturnya di konferensi pers Bawaslu Kota Semarang, Legend Cafe, Selasa (27/8/2019).

Karena itu, Bawaslu Kota Semarang mengusulkan perbaikan terhadap Undang-undang 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain nomenklatur dan definisi pengawas di tingkat Kabupaten/Kota.

Lalu, nomenklatur dan definisi pengawas lapangan, definisi kampanye, definisi hari, jumlah keanggotan panwaslu kabupaten/kota.

Kemudian tugas, kewajiban, dan kewenangan. Jangka waktu tindak lanjut laporan/ temuan penanganan dan penindakan pelanggaran.

"Ini perlu judicial review," ujarnya.

Di sisi lain, beberapa persiapan Bawaslu kota Semarang pelaksanaan Pilwakot 2020, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Anggaran sementara untuk pengawasan Rp 12 miliar. Tapi kami mendorong ada perubahan jumlah pengawas, jadi bisa lebih dari itu," jelasnya.