Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terancam tidak bisa mengawasi pemilihan wali kota (pilwakot) Semarang 2020.
- Arah Dukungan Pilpres GNPF Ulama Belum Jelas
- Muscab PPP Batang, Ketua DPC Tegaskan Usung Kembali Wihaji-Suyono di Pilkada 2024
- Jokowi-Moeldoko Diyakini Bisa Diterima Koalisi Pendukung
Baca Juga
Hal itu dikatakan Koordinator Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.
"Alasannya, nomenklatur dalam Undang-undang 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), bunyinya adalah panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota. Bukan Bawaslu," tuturnya di konferensi pers Bawaslu Kota Semarang, Legend Cafe, Selasa (27/8/2019).
Karena itu, Bawaslu Kota Semarang mengusulkan perbaikan terhadap Undang-undang 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain nomenklatur dan definisi pengawas di tingkat Kabupaten/Kota.
Lalu, nomenklatur dan definisi pengawas lapangan, definisi kampanye, definisi hari, jumlah keanggotan panwaslu kabupaten/kota.
Kemudian tugas, kewajiban, dan kewenangan. Jangka waktu tindak lanjut laporan/ temuan penanganan dan penindakan pelanggaran.
"Ini perlu judicial review," ujarnya.
Di sisi lain, beberapa persiapan Bawaslu kota Semarang pelaksanaan Pilwakot 2020, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Anggaran sementara untuk pengawasan Rp 12 miliar. Tapi kami mendorong ada perubahan jumlah pengawas, jadi bisa lebih dari itu," jelasnya.
- Road Show Ke Desa, Kandidat Cabub Karanganyar Didukung Mantan Pejabat
- Fahri Hamzah: Jika Tidak Lincah, Prabowo Akan Kalah Hadapi Jokowi
- KPU Kota Semarang Tetapkan 1,2 Juta Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024