Bawaslu Kabupaten Purbalingga bersama dengan Tim Kejaksaan Purbalingga dan Penyidik dari Polres Purbalingga tergabung dalam Sentra Gakkumdu menghentikan dugaan pelanggaran kampanye melibatkan Aparatur Sipil Negara.
- SBY Larang Caleg Demokrat Tebar Janji Muluk
- Bawaslu Kota Semarang Upayakan Tekan Potensi Pelanggaran dalam Pemilu 2024
- Walikota Semarang Minta Puskesmas Pantau Kesehatan Petugas Rekapitulasi di Kecamatan
Baca Juga
ASN tersebut adalah seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Kami telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut selama satu bulan terakhir, namun akhirnya kami memutuskan untuk menghentikan karena tidak cukup bukti," kata Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, SH, Minggu (10/2) sore.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah hasil temuan Bawaslu Purbalingga yang terjadi dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Purbalingga Dapil 3 Nomor urut 9 dari Partai Golkar atas nama Anitaningrum. Kampanye dilakukan 13 Januari 2019 bertempat di GOR Kutabawa Kecamatan Karangreja.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pengumpulan bukti-bukti dan kajian Bawaslu Purbalingga, dugaan pelanggaran pidana tersebut dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena semua unsur sudah terpenuhi," kata Joko.
Namun demikian, lanjut Joko, pendapat kejaksaan dan kepolisian bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan karena masih belum terpenuhinya unsur subjek pelaksana kampanye dalam kasus tersebut.
- Tim Harmonis Lapor Ke Bawaslu Rembang
- Bawaslu Karanganyar Siap Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024
- Satu Calon Tak Penuhi Syarat, Tujuh Bacabup dan Bacawub Kudus Berebut Simpati dan Restu Ketua Umum PKB