Bawaslu Tangani Dugaan Politik Uang Di Pilkada Temanggung

Indikasi adanya politik uang di Kabupaten Temanggung menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya 14 kecamatan yang diduga terdapat politik uang.

Ini sudah memenuhi unsur masif pelanggaran Pemilu. Karena kasusnya muncul sekitar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Temanggung sebanyak 20 kecamatan," ungkap dia Kamis (28/6).

Lebih lanjut, Anna mengaku pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut. Dia ingin supaya ada kajian lebih dalam terhadap pasangan calon yang diduga melakukan politik uang.

Tindakan yang diduga dilakukan paslon di Temanggung itu berpotensi melanggar UU Nomor 13 Tahun 2017," tegas dia.

Anna menerangkan, jika politik uang di 14 kecamatan di Temanggung itu terbukti, pihaknya akan menjatuhkan dua sanksi. Pertama, sanksi sesuai dengan Tindak Pidana Politik Uang sesuai UU Pemilu. Sanksi kedua, katanya, berupa diskualifikasi suara yang diperoleh paslon tersebut.

"Maka jika terbukti membagi-bagikan uang kepada pemilih, sanksi dia bisa diskualifikasi. Suaranya akan dicoret, bisa jadi yang dinyatakan menang nanti rivalnya," bebernya.

Seperti diketahui, terdapat tiga paslon pada Pilbup Temanggung. Pasangan nomor urut 1 Bambang Sukarno-Matoha diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB. Pasangan nomor urut 2 ialah Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi yang diusung Partai Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo diusung koalisi Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, dan PAN.