Bea Cukai Tegal Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal sudah menindak 10 juta batang rokok ilegal pada semester 1 sepanjang 2022. Jelang akhir tahun, jumlah itu akan bertambah. 


"Kami terus melakukan penindakan, belum lama ini kami mengungkap peredaran rokok ilegal sekitar 3 juta," kata Humas Bea Cukai Tegal, Anggit Perdana saat acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di aula Kantor Bupati Batang, Rabu (23/11). 

Ia menyebut hasil itu merupakan penindakan di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Batang hingga Kabupaten Brebes. Penindakan terakhir di jalan tol wilayah Batang-Tegal. 

Anggit menyebut meski rajin menindak, tapi berdasarkan survai dari UGM ada kenaikan roko ilegal. 

Tidak hanya penindakan, pihakmya juga melakukan pembinaan terhadap UKM dan IKM yang memproduksi rokok ilegal. Pihaknya akan membina pelaku UKM itu menghasilkan rokok legal.

“UKM yang ingin legal pasti kami rangkul, kami akan lakukan asistensi dan lendampingan sampai dengan legal. Tapi itu kembali ke masing – masing pengrajinya," tuturnya.