Berdalih Bayar Sewa Kos Kekasih, Napi Asimilasi Curi Motor

Seorang napi asimilasi di Kota Semarang, berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Gayamsari, usai mencuri sepeda motor di rumah kos Jalan Cibolok 5, Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang.


Dalam aksinya, pelaku berdalih terdesak uang untuk membayar sewa kos kekasihnya.

Tersangka diketahui bernama Riski Indar Fitriyanto (20) warga Kerapu Raya, Semarang Utara. Tersangka keluar dari LP karena mendapatkan program asimilasi pada Mei lalu.

"Pas main ke kos pacar, saya melihat ada kunci kontak yang tertinggal di motor. Berhubung harus membayar kos pacar, saya ajak teman untuk mencuri sepeda motor itu," ujar Riski alias Dito.

Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama Candra Eka Saputra (18) yang juga tetangga Candra. Aksi keduanya sempat terekam cctv kos.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan, mengatakan, Candra alias Dito ini merupakan napi dalam kasus perampasan yang ditangkap tim resmob Polrestabes Semarang pada tahun 2019 silam. Pelaku bebas dalam program asimilasi pada bulan Mei lalu.

"Dari penyidikan sementara, pelaku ini baru beraksi di wilayah hukum Polsek Gayamsari," kata Kompol Warijan, Selasa (16/6).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual yang sudah dimodivikasi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.