Wakil Ketua MPR, Mahyudin sudah hadir dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus korupsi KTP berbasis elektronik, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini (Kamis, 15/3).
- Marak Penipuan Online, Masyarakat Kendal Diminta Waspada
- Pelaku Perampokan Alfamart Kendal Terekam CCTV
- Diburu Tim Gabungan, Polisi Perintahkan Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
Baca Juga
Mahyudin merupakan salah satu saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Novanto.
"Saya jelaskan apakah itu merupakan dukungan moril saya kira ya silakan ditafsirkan masing-masing," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Namun ia menegaskan, kedatangannya ini bukan semata dukunga moril terhadap Novanto.
"Kalau berbicara seperti itu (datang untuk dukungan moral) itu subjektif kita ya. Jadi terlepas beliau mantan ketua umum saya, saya kira tadi itu tujuannya adalah bahwa pengadilan ini membutuhkan keterangan saya yang saya tahu ya," terangnya.
Selain Mahyudin ada dua saksi meringankan Novanto yang lain yaitu ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir.
- Terbukti Melanggar HAM Dalam Kasus Wadas, Kapolri Diminta Tegas Tindak Kapolda Jateng
- Bobol Sekolahan Pemuda Ditangkap Polisi
- Korban Sempat Minta Jemput Suami Sebelum Hilang Kontak