Bersedia Jadi Saksi Meringankan Novanto, Mahyudin: Silakan Tafsirkan

Wakil Ketua MPR, Mahyudin sudah hadir dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus korupsi KTP berbasis elektronik, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini (Kamis, 15/3).


Mahyudin merupakan salah satu saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Novanto.

"Saya jelaskan apakah itu merupakan dukungan moril saya kira ya silakan ditafsirkan masing-masing," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Namun ia menegaskan, kedatangannya ini bukan semata dukunga moril terhadap Novanto.

"Kalau berbicara seperti itu (datang untuk dukungan moral)  itu subjektif kita ya. Jadi terlepas beliau mantan ketua umum saya, saya kira tadi itu tujuannya adalah bahwa pengadilan ini membutuhkan keterangan saya yang saya tahu ya," terangnya.

Selain Mahyudin ada dua saksi meringankan Novanto yang lain yaitu ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir.