Bikin KSP Ilegal, Halim Diadili

Halim Susanto, ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri didakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp. 14 miliar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Kurnia, mengatakan bahwa terdakwa telah menghimpun dana dari masyarakat melalui instansi ilegal yang tidak tercatat di kementerian koperasi. Penghimpunan dana itu dimulai tersangka sejak Maret 2011 hingga Mei 2016.

Dalam usaha menghimpun dana dari masyarakat itu, terdakwa tidak memiliki izin usaha dari instansi terkait. Hal itu jelas melanggar Pasal 16 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankkan," kata Kurnia, di hadapan ketua majelis hakim, Suparno, Selasa (25/9).

Kurnia menambahkan, terdakwa menghimpun dana tanpa mendaftarkan nama nasabah sebagai anggota KSP Jateng Mandiri.

"Selain itu lanjut dia, terdakwa juga tidak dapat membayarkan atau mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya. Karena, terdakwa ternyata menjaminkan dana dari nasabah itu kepada pihak lain," tegas Jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa Halim mengaku keberatan. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya, Sujiarno Broto Aji menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat. Dia menilai koperasi tidak ada kaitan dengan perbankan. Menurutnya, kasus ini masuknya ke dalam ranah perdata.

Kami akan lakukan maksimalkan pembelaan di kasus ini," tegas dia.

Seperti diketahui, Halim Susanto dijadikan tersangka atas kasus hilangnya dana nasabah KSP Jateng Mandiri sebesar Rp328 miliar. Namun dalam sidang, hanya beberapa nasabah yang dijadikan saksi dengan total angka kerugian Rp14 miliar.