BNNK Solo Gagalkan Peredaran 50 Kilo Ganja Kering

Tim dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo mengamankan 50 kg ganja kering yang dibawa oleh pelaku dengan menggunakan transportasi bus dari Bitung.


Ganja kering seberat masing-masing 20 kilo dan 30 kilo yang disimpan dalam dua koper berwarna hijau dan coklat.

Ganja tersebut terbungkus plastik dengan isolasi.

Kepala BNNK Solo, AKBP Ridho Wahyudi mengatakan, tim BNNK yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penangkapan pada AR warga Malang, Jawa Timur.

Menurutnya jaringan ini  berasal dari  Sumatera (Merak). Modus penyelundupan, ganja disinpan dalam koper dan dibawa menggunakan armada bus antar kota dan provinsi melalui pelabuhan Merak.

"Ada kurir yang akan membawa ganja ke Bitung menuju poll salah satu bus. Bus kemudian menuju Malang. Setelah naik dari  Bitung tersangka bersama barang bukti menuju ke Malang, Kamis (12/9)," jelasnya, Senin (16/9) siang.

Kemudian sesampainya di Solo, kendaraan bus tersebut oleh petugas sengaja dibelokkan ke Solo.

Bus yang semula tidak mampir (berhenti) di Solo, diarahkan untuk tidak masuk jalan tol dengan alasan untuk pergantian pengemudi.

Sampai kemudian masuk di pool bus di Gilingan Solo. Alasannya bis rusak dan akan diganti dengan bus lain maka penumpang diminta mengambil barang masing-masing. Nantinya akan ketahuan barang tersebut milik siapa.

"Akhirnya tersangka membawa barang (yang berisi ganja) kemudian ditangkap petugas saat turun di poll bus Rosalia Indah," jelasnya lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal primer 114 ayat (2) subsider 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (2) UU nomer 3& tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati.