BNNP Jateng Musnahkan 2,1 Kg Sabu Jaringan Solo

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 2,107,77 gram yang didapat dari hasil penangkapan 2 orang jaringan Solo yang salah satu pelakunya ditembak mati pada tanggal (1/11) yang lalu.


Kepala BNNP Jateng Brgijen Muhammad Nur mengungkapkan, sabu seberat 2 kilo lebih ini disita dari tersangka Ribut Hariono (20) dan Imam Yoga Prakosa alias Farhan. Nama terakhir terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat disuruh menunjukan tempat barang bukti.

"Jadi ini sesuai amanat pasal 91 UU nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika tentang pemusnahan barang bukti narkotika sesuai ketetapan status barang bukti yang telah dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Semarang," terang Muhammad Nur di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang Senin (26/11).

Lanjut Muhammad Nur, selama periode bulan Januari hingga November 2018 BNNP Jateng telah melakukan ungkap kasus sebanyak 17 kali Laporan Kasus Narkoba dan berhasil menangkap 30 tersangka serta menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 10,3 Kg Narkotika jenis Sabu.