BNNP Jateng Sita Uang Dan Aset Senilai Rp 1 M Lebih Dari Pelaku TPPU Narkoba

Setelah melakukan penyelidikan hampir satu tahun,  perugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika jenis Sabu seberat 250 kg.


Dalam penindakan tersebut BNNP Jateng berhasil menyita uang tunai dan barang berharga lainya dengan total Rp.1  Milyar lebih. Ironisnya, para pelaku ini masih dalam satu keluarga.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menyebut, otak dari pencucian uang ini bernama Muzaidin (43) warga binaan LP Kedungpane Semarang terpidana kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara yang berperan sebagai bandar dan pengendali.

"Dalam penangkapan kita berhasil membekuk tiga orang pelaku yang terdiri dari adik, anak dan menantu masing-masing di Jepara dan Sleman," ungkap Brigjen Benny Gunawan dalam rilis kasus, Selasa (18/2/2020).

Benny menambahkan, uang hasil kejahatan oleh pelaku ditransferkan ke anak dan menantunya Anna Muzaadah (30) dan Muhamad Hakim (29) dan adiknya Muhamad Diki (23).

Oleh mereka uang hasil kejahatan tersebut disimpan di sebuah Koperasi Unit Desa Jepara dengan sistem penyimpanan berjangka.

"Total yang disimpan dalam simpanan berjangka sebanyak Rp 675, 7 juta. sebagian dibelikan mobil, motor, jam mewah dan beberapa HP," imbuhnya.

Benny menyebut untuk total jumlah aset dan yang  yang berhasil disita berjumlah Rp.1.030 Milyar. Sebelumnya pada tahun 2016 silam Muzaidin ini pernah ditangkap oleh Polres Jepara lantaran kepemilikan narkoba.

Keempat pelaku ini  terancam hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal 10 subsider ayat (5) jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.