Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir.
- Karutan Salatiga: Tersangka Berstatus ASN Ditahan 20 Hari
- Sita Ratusan Botol Miras, Polres Boyolali Laksanakan Operasi Pekat Candi 2024
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
Baca Juga
KPK sebelumnya menyatakan, miliki bukti kaitan Sofyan Basir dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
"Kita tunggu saja ya," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam pesan singkatnya, Jumat (7/9) dikutip dari Kantor Berita
Hingga kini, status Sofyan Basir masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
Keterlibatan Sofyan sempat diungkap tersangka Eni Maulani Saragih. mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menyebut Sofyan memiliki riwayat pertemuan-pertemuan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sebelumnya, Penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah Rumah dan ruangan kantor Sofyan di gedung PLN pusat. Dokumen dan CCTV di dua tempat tersebut disita.
Adapun Eni, dalam kasus ini dituduh KPK menerima Rp 4,8 miliar dari Johanes Kotjo. Uang yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.
Eni dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap dari Johannes Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek PLTU Riau-1.
- Viral !!! Beredar Video Pelajar Keroyok Pemuda
- Panitia Rakernas JMSI Diajak Lihat ‘’Isi Dapur’’ Command Center Polrestabes Semarang
- Dapat Laporan Balap Liar, Polsek Semarang Barat Amankan Beberapa Pelaku