Niat baik meminjamkan kendaraan sepeda motor Honda Beat kepada tetangga malah dicuri di kemudian hari.
- Penyidik Polresta Surakarta Kembali Geledah Markas Menwa UNS
- Bos Pabrik Garmen di Ungaran Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
- Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Koalisi Majelis Adat Sunda akan Diperiksa Polda Metro Jaya
Baca Juga
Peristiwa ini terjadi di Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke RMOLJateng, Sabtu (4/7) petang mengungkapkan, kasus pencurian itu menimpa Sarno (41) warga Desa Plumbon.
Sementara pelakunya tetangganya sendiri SU (39). Pelaku selama ini sering meminjam sepeda motor milik korban.
Awalnya tersangka sering meminjam sepeda motor kepada korban. Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci," jelas AKBP Rudy, Sabtu (4/7).
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban disembunyikan tersangka di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya.
Nunggu aman dulu Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka SU kepada polisi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
- Keroyok Teman Seprofesi Tiga Pemandu Karaoke Sunan Kuning Ditangkap
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia
- Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW