Buron Enam Tahun, Pembunuh Perangkat Desa Dibekuk

Polres Kebumen memberkuk tersangka YT (53) warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan, Kebumen. YT pelaku pembunuhan dengan cara menikam korban Harjo Wintono (63) perangkat desa setempat, akhirnya berhasil diringkus polisi.


Tersangka YT sempat kabur dan ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2014 silam. Ketika itu korban menderita luka berat di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka karena tersangka mengaku dendam dengan korban. Dendam itu karena pelaku tidak didata sebagai calon penerima bantuan pemerintah.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pada hari Jumat 28 November 2014 silam. Tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.

Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," jelas AKBP Rudy, Rabu (13/5).

Tersangka yang panik melarikan diri ke Sumatera, sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak.

Dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama enam tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah.

Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana. Namun karena situasi corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen.

Pelariannya dirasa aman, dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, tersangka tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan  Puring Kebumen.

Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan. "Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.

Tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.