Polda Jawa Tengah menyatakan 'uang perasan' lima oknum anggota yang menjadi calo penerimaan bintara Polda Jateng tahun 2022, mencapai Rp 9 Milyar.
- Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Diperiksa KPK Dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Propam Cabut Izin Senpi Bagi Anggota yang Punya Masalah Keluarga
- Ratusan Pemuda Konvoi Motor Sembari Nyalakan Petasan, Kena Sanksi Dorong Motor
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/3) siang.
"Hasil yang dikumpulkan sekitar Rp 9 Miliar. Ini keseluruhan," kata Kabid Humas Polda Jateng.
Jumlah tersebut didapatkan para calo dari beberapa calon siswa. Nominalnya beragam dari Rp 200 hingga Rp 300 jutaan.
Hasil ini merupakan operasi tangkap tangan Div Propam Polri. Uang perasan telah dikembalikan ke keluarga calon siswa.
Terkait hal ini, kata dia, Polda Jateng memutuskan pemecatan lima calo itu.
"Hari ini telah diputuskan adanya PTDH terhadap kelima terduga (calo)," jelasnya.
Kelima calo tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan brigadir EW.
- Polres Demak Ringkus Kawanan Pengeroyok, Lima Orang Masih DPO
- Spesialis Pencuri Warung Tertangkap Saat Beraksi
- Gelar Sidak, Kalapas Kedungpane Tegaskan Napi Dan Petugas Tidak Lakukan Praktik Suap