Pemerintah Daerah Demak, akan segera memberikan sanksi tegas kepada PT Sinar Tiga Dewi atas pencemaran udara akibat produksi briketnya.
- Polres Demak Imbau Pemudik Waspadai Titik Rawan Pantura
- Jaringan Irigasi Pidekso Untuk Meningkatkan Produksi Petani Wonogiri
- Polresta Solo Siap Jadi Mediator Konflik Internal Keraton
Baca Juga
Bupati Demak, Estianah, mengatakan akan segera mengeksekusi terkait keberadaan pabrik pengolahan limbah pabrik, yang berdampak pada pencemaran udara di Desa Gemulak, Kecamatan Sayung.
"Kita sudah merespon dan bertindak terkait polusi udara yang diakibatkan aktivitas pabrik tersebut. Kita juga sudah memasang alat pengukur kadar udara," terang Bupati.
Selain itu, Bupati menegaskan akan segera memberi sanksi.
"Dari alat yang kami pasang, hasilnya memang kadar udara melebihi ambang batas. Nanti kita eksekusi. Karena kita sudah peringatkan. Mungkin tutup sementara atau tutup permanen," tegas Esti.
Sejak pabrik pengolahan limbah kayu PT Sinar Tiga Dewi beroperasi pada Bulan Juni 2021, masyarakat Dukuh Belah, Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, terdampak asap tebal yang diduga berasal dari produksi briket.
Ironisnya, meski sudah dilakukan audiensi pada Bulan Agustus 2021, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas pemerintah daerah terkait persoalan polusi udara tersebut.
- Bumdes Di Wonogiri Ragu Untuk Kelola Dana Desa
- Hutan Kota Rajawali Batang Dipasang Barcode Peduli Lindungi
- Ingatkan Prokes, Satlantas Polres Karanganyar Bagikan Masker Gratis