Cinta Tak Berbalas, Nyawa Melayang

Cinta tak berbalas, nyawa pun melayang. Pepatah ini rasanya tepat disematkan kepada Siti Mubafiah (38) seorang karyawan swasta, warga Gembongan, Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang.


Pasalnya, Siti menjadi korban penganiayaan berbuntut kematian. Ia dianiaya seorang laki-laki setengah baya yang mengaku mencintai korban. 

Pelaku adalah Martono (49) berprofesi sebagai sopir warga Jetis, Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Semarang sambil menuntaskan penyidikan. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH kepada wartawan di Mapolres membeberkan kronologis terungkapnya kasus ini berujung penangkapan tersangka, Kamis (31/3). 

"Pada hari Rabu (23-03) sekira pukul 08.00 WIB Korban mengunjungi tersangka di Gubuk tempat terjadinya pembunuhan yakni Dusun Dendeng, RT 02 RW 03, Kel/Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," kata Kapolres. 

Tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus tempat tinggal pelaku sehari-harinya. 

Keduanya terlibat percakapan. Ditengah percakapan keduanya, korban dinasehati tersangka terkait sering

pergi malam sehingga membuat pelaku curiga

dan cemburu. 

"Ternyata korban menanggapi tidak senang dan dijawab oleh korban jangan mengurusi karena belum ada ikatan antara keduanya," terangnya.  

Mendengar ucapan korban, pelaku naik pitam. Emosi pun tak terbendung. Seketika pelaku menampar korban yang berujung Siti pingsan seketika diduga kerasnya tamparan. 

Pada saat korban pingsan, pelaku mengambil kesempatan. Tersangka mencium wajah dan payudara serta memasukan jari ke dalam kemaluan korban, sehingga tersangka mengeluarkan sperma.

Selang beberapa saat, korban tersadar. Tersangka pun memindahkan korban dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke leher korban  

"Lalu oleh pelaku, tubuh korban ditarik dan diseret. Sehingga korban kejang-kejang dan kehabisan nafas serta mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya. 

Karena tak kunjung pulang, pihak keluarga pun curiga. Hingga akhirnya, kakak korban Indaryati (45) warga Klego, Ngempon, Bergas, Kabupaten Semarang membuat laporan polisi pada hari itu juga. 

Laporan diterima, LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B / 01 / III / 2022 / JATENG / RES SMG / SEK BGS, tanggal 23 Maret 2022. Polisi ojn bergerak, diketahui lah dari keterangan sejumlah saksi korban menemui pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelakulah yang menganiaya korban hingga berujung kematian," dimbuhnya. 

Dari tangan pelaku serta olah TKP, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu buah sarung warna coklat, satu buah selimut warna pink, satu buah kasur lantai dan satu stel pakaian korban. 

Sementara, dari hasil otopsi diketahui jika korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul pada wajah

mulai dari batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri.

Ditemukan pula luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet di bibir kemaluan. 

"Kesimpulan, karena dibekap dan jerat yang mengakibatkan mati lemas," tutur Kaporles. 

Kepada petugas, pelaku mengaku tindakannya yang melampaui batas didasarkan motif sakit hati. 

"Merasa sakit hati, karena korban sering pergi malam dan selama enam bulan cinta saya tidak ditanggapi," terang pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.