WR (21) pria asal Desa Kaibon, Kecamatan Ambal, Kebumen nekad mencuri pompa air di desanya sendiri. Ia mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Pria Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dunia di Ruko Peterongan
- Oknum Pelatih Voli Cabuli Anak Didik Hingga Hamil Delapan Bulan
- Pria 52 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur Gunakan Ujung Penyemprot Air
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat dini hari.
"Pertamanya pelaku melakukan pengamatan pada siang hari di sawah desanya sendiri, karena mengetahui para petani di desanya tidak membawa pulang mesin pompa air kerumah, pelaku pada dini hari melancarkan aksinya," ujar AKP Joko Maryono, Kamis (22/8).
"Pelaku juga tidak langsung membawa pulang barang hasil curiannya, barang curian pertama disembunyikan di area makam sebelum dibawa kerumah," lanjut Kapolsek Ambal.
Pelaku tidak hanya mengambil 1 pompa air, karena pencurian pompa air pertama berhasil, pelaku pun melanjutkan aksinya sampai 4 kali.
Untuk barang-barang curian selanjutnya pelaku menitipkannya di rumah orang lain dengan alasan akan diperbaiki.
"Karena pelaku berhasil melancarkan aksi yang pertama, pelaku kemudian melancarkan aksi berikutnya, dan barang hasil curiannya dititipkan di rumah orang lain dengan alasan nitip dulu karena akan di perbaiki," ujar AKP Joko Mulyono.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya mencuri karena tidak punya uang pak, buat biaya hidup, sqya juga baru punya anak yang umurnya masih 15 hari, jadi saya nekad mencuri, hasil curian niatnya mau saya jual kiloan (rongsokan), tapi tidak ada yang mau," ujar WR saat ditanya petugas.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1. KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dalam kasus ini dapat dipenjara paling lama 5 tahun," ujar AKP Joko Maryono.
- Penyelenggara Pemilu Dan KPK Harus Punya Roadmap Berantas Politik Uang
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Berdalih Penyembuhan, Dukun di Batang Cabuli Gadis di Bawah Umur