Curi Barang Di Toko Kelontong, Dua Mantan Napi Dibekuk Polisi

Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga Desa Blengor Kulon Kecamatan Ambal, Kebumen dan AG (27) warga Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan polisi.


Kedua mantan narapidana itu kepergok saat melakukan pencurian di sebuah warung kelontong milik warga Desa Argopeni Kecamatan/ Kabupaten Kebumen.

Beruntung, petugas Polsek Kebumen segera tiba di lokasi, sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, kejadian berawal ketika petugas piket Polsek Kebumen mendapat informasi ada pencuri yang ditangkap warga. Selanjutnya tim datang ke lokasi dan mengamankan dua tersangka yang sedang diamuk warga.

"Tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko," kata kapolres AKBP Rudy, Kamis (21/5).

Namun aksinya diketahui oleh penunggu toko. Selanjutnya tersangka PN berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian, sedang tersangka AG ditangkap Sat Reskrim di daerah Buluspesantren saat berusaha kabur.

Dua tersangka merupakan mantan narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini. Tersangka AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019, selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.

"Kedua tersangka bertemu dan saling kenal di dalam rutan. Setelah sudah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan," jelas AKBP Rudy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.