Dua orang remaja masing-masing DA (18) dan WP (19) warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dibekuk aparat Polsek Sokaraja, Banyumas. Keduanya diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Desa Karangnanas, Sokaraja.
- Regenerasi Gangster Merajalela Di Semarang, Polisi: Sering Muncul Kelompok Baru
- Penangkapan Eni Saragih Tidak Pengaruhi Citra Golkar
- 173 Unit Handphone dari Pasar Gelap Disita
Baca Juga
Kapolsek Sokaraja, AKP Kusnadi SH mengatakan, para tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat nopol AA 6177 ZP milik Yanto (21) warga Desa Karangnanas, Sokaraja, Kamis (15/11) malam. Sepeda motor itu tidak dikunci stang dan dibiarkan di teras rumah.
Pelaku dengan mudahnya membawa kabur sepeda motor itu," kata AKP Kusnadi, Jum’at (16/11) malam.
Atas laporan korban Yanto, polisi kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya bertdasar identifikasi serta keterangan sejumlah saksi, diketahui jika kasus pencurian itu dilakukan oleh DA dan WP.
Polisi kemudian memburu DA dan berhasil menangkapnya dengan mudah di rumahnya. Kemudian, WP ditangkap di tengah jalan saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Karangrau, Sokaraja.
Kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 (1) ke 3e, 4e KUHP," kata AKP Kusnadi.
- Warga Bekasi Ditangkap SatReskrim Salatiga Di Hotel Jakarta Pusat Karena Penipuan Dan Penggelapan
- Penyelewengan Dana Ummat, Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Batang Mengundurkan Diri
- Mobil Warga Pedurungan Hilang Dicuri, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi di Sumedang