Tim advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Batang mengadukan dugaan pemecatan sepihak pada 10 pekerja pabrik Plywood.
- Disperindag Beri Penjelasan Terkait Naiknya Harga Cabai di Jateng
- Takut Tak Kebagian, Warga Berjubel Antre Sembako
- Pj Wali Kota Salatiga Imbau Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal
Baca Juga
Audiensi itu berlangsung di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang.
"Ada 10 pekerja dengan masa kerja yang sudah mencapai empat tahun, lima tahun, enam tahun hingga delapan tahun," kata Muflihun, Tim Advokasi DPC PT SPN Kabupaten Batang, Kamis (24/3).
Ia menjelaskan, 10 orang itu merupakan mantan pekerja PT Wasabi Inti Sukses yang berada di dukuh Salam, Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman. Sebelum mengadu, pihaknya sudah mengadakan pertemuan Bipartit dengan perusahaan.
Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan bahwa 10 orang itu akan dipekerjakan kembali. Namun, dengan syarat, masa kerja tetap dihitung.
"Saat penandatangan Kontrak baru, yang ternyata tidak dicantumkan masa kerjanya. Teman-teman tidak mau menandatangani, hingga tiga hari," katanya usai audiensi.
Muflihun menambahkan pada satu waktu, tanpa pemberitahuan, mendadak 10 pekerja itu di-PHK. Nominal uang pesangon pun hanya di angka Rp2.135.520.
"Justru teman-teman di-PHK secara sepihak tanpa pemberitahuan. Teman-teman secara keras menolak. Kami selaku tim advokasi menolak PHK sepihak. Secara UU tidak dibenarkan," tambahnya.
Ia mengatakan, setelah ini, akan mengadukan dugaan PHK sepihak ke Satker Pengawas Ketenagakerjaan. Menurutnya, satwaker itu yang bisa melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti PHK sepihak.
Mediator dari Disnaker Kabupaten Batang, Miftah mengatakan sudah menerima aduan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa untuk proses Bipartit itu sebenarnya sudah selesai dengan munculnya kesepakatan itu.
Ia mengatakan sebenarnya ada beberapa tahap untuk melakukan sengketa hubungan industrial. Ada beberapa tahap hingga ke pengadilan hubungan industrial jika Bipartit tidak tercapai.
"Ada dua tujuan mereka kemari yaitu audiensi, kemudian solusi. Jika dalam undang-undang tentang perselisihan tidak serta mediasi sebenarnya," tuturnya.
Ia mencontohkan, jika pesangon tidak sesuai, maka bisa dirembug angka dan sebagainya.
- Somatua Training Center, Cara Maximus Gladiator Bekali Keterampilan Anak Bangsa Papua
- Catat Kinerja Positif, Laba Bersih SMOR Anak Usaha Semen Gresik Meningkat 300%
- BPJS Ketenagakerjaan Solo Imbau Waspada Terhadap Modus Penipuan