Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong dan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Semarang dalam upaya penanganan anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
- Ganjar Pranowo Kenang Perjalanan dan Proses Keilmuan Sunan Kalijaga
- BK DPRD Jateng Minta Muatan Lokal Masuk Tata Tertib Anggota Dewan
- Pasukan Gabungan Pemalang Adakan Apel Bersama Sambut Pemilu 2024
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mendorong Pemerintah Kota memperhatikan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat terpapar Covid-19, terutama dalam pemenuhan fasilitas
pendidikannya.“Pada dasarnya kami (DPRD Kota Semarang) mendukung dan mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk segera menangani anak-anak yang orang tuanya menjadi korban Covid-19 agar beban ekonomi yang dihadapi segera bisa diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan beban-beban yang lain di dalam kehidupanya,”kata Afif, Rabu (15/9).
Afif menuturkan jika hal tersebut adalah tanggung jawab negara seperti diatur dalam Pasal 34 UUD 1945 dimana fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Langkah kebijakan untuk menangani kasus ini juga sesuai amanat di dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang,” ungkapnya.
Pemkot, lanjut Afif, bisa menggunakan dana Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) sebagai langkah awal mengatasi masalah. “Bantuan sosial tidak terencana sudah dianggarkan mulai tahun 2020 kemarin. Begitu juga untuk tahun 2021 ini. Pemkot bisa gunakan dana yang sudah dialokasikan DPRD tersebut sebagai crash program membantu anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat Covid-19,” imbuhnya.
Selain itu, perlu juga mengadakan program berkelanjutan seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial dari APBD atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, kata Afif, juga bisa menggandeng atau berkolaborasi dengan pihak-pihak yang bisa ikut serta mengimplementasikan kebijakan beasiswa pendidikan ini.
“Pemkot bisa melakukan gotong royong dengan BAZNAS, BUMD, Lembaga-lembaga Zakat, termasuk Perusahaan-perusahaan atau pengusaha swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian ini akan meringankan beban anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Semarang. Ini yang saya sebut sebagai strategi partnership atau berkolaborasi,” terangnya.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bahkan memiliki gagasan untuk memberikan perhatian kepada anak-anak yang kehilangan orang tua karena Covid-19 dan memperoleh banyak dukungan. Sejumlah pihak mulai dari pengusaha, filantropis hingga jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pun turut bergotong-royong memberikan santunan dan bantuan bagi anak-anak tersebut.
- Satpol PP Kendal Tertibkan Para Pedagang Pasar Longopan
- Tertabrak Kereta Barang, Pejalan Kaki di Grobogan Tewas Tercerai Berai
- Jadi Jalan Alternatif, Jalan Inspeksi Dilarang untuk Area Parkir