Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semaarang menangkap pelaku penipuan bermodus investasi popok bayi bernilai milyaran rupiah.
- Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Dibongkar Bea Cukai Kudus, Ternyata Segini Keuntungan Para Pelaku
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Istri TNI
- Uang Ratusan Calon Jemaah Ditilep, Bos Biro Umroh Di Kudus Akhirnya Dibui
Baca Juga
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya diamankan para korbannya di rumahnya kawasan Puri Anjasmoro Semarang Barat pada Jumat (8/4/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Helinda Ayu Wardhani (41) Warga Puri Anjasmoro,Tawangmas, Kota Semarang. Ia ditangkap atas laporan dua korbannya MAZ (36) dan HL (37) yang menderita kerugian sekira Rp436 Juta dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Januari 2022.
"Modusnya, pelaku menjanjikan harga popok bayi murah dan jika order diatas Rp100 juta akan mendapatkan bonus berupa emas. Namun setelah menyerahkan uang, barang tersebut tidak dikirim oleh pelaku," papar AKBP Dony Lombantoruan, Selasa (12/4/2022).
AKBP Dony menduga masih banyak korban yang belum melapor ke Mapolrestabes Semarang. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut dapat melapor ke unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Bagi yang merasa pernah dirugikan untuk segera melaporkan ke Mapolrestabes Semarang," pungkasnya.
- Tukang Rosok Bobol Ruko Elektronik di Sukoharjo
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- Polsek Tengaran Cek CCTV Telusuri Pelaku Peredaran Uang Palsu