Diduga Investasi Popok Bayi Bodong, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semaarang menangkap pelaku penipuan bermodus investasi popok bayi bernilai milyaran rupiah.


Pelaku ditangkap setelah sebelumnya diamankan para korbannya di rumahnya kawasan Puri Anjasmoro Semarang Barat pada Jumat (8/4/2022). 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Helinda Ayu Wardhani (41) Warga Puri Anjasmoro,Tawangmas, Kota Semarang. Ia ditangkap atas laporan dua korbannya MAZ (36) dan HL (37)  yang menderita kerugian sekira Rp436 Juta dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Januari 2022.

"Modusnya, pelaku menjanjikan harga popok bayi murah dan jika order diatas Rp100 juta akan mendapatkan bonus berupa emas. Namun setelah menyerahkan uang, barang tersebut tidak dikirim oleh pelaku," papar AKBP Dony Lombantoruan, Selasa (12/4/2022).

AKBP Dony menduga masih banyak korban yang belum melapor ke Mapolrestabes Semarang. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut dapat melapor ke unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.

"Bagi yang merasa pernah dirugikan untuk segera melaporkan ke Mapolrestabes Semarang," pungkasnya.