Dit Reskrim Sus Polda Jateng telah menetapkan MA, mantan Sekda Kabupaten Pemalang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan paket I dan paket II Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian negara Rp 1.055.455.249.
- 10 Janda Tertipu Kenalan Pria di Aplikasi Pencari Jodoh Tantan
- Terinspirasi Film Hacker, Anak SMA Retas Situs KPU
- Resmob Polda Jateng Bekuk Komplotan Pencurian Mobil Mewah
Baca Juga
Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut hasil penyidikan Subdit III Tipidkor Polda Jateng atas laporan Ghozinun Najib mantan PPKOM proyek tersebut.
Kepada RMOLJateng, Ghozinun Najib mengatakan, kejadian bermula pada proyek pembangunan jalan paket I dan paket II dengan pelaksana PT Riska Jaya Bakti.
"Pada proyek tersebut saya sebagai PPKOM dan MA masih menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Pada Desember 2010, pekerjaan saat itu baru mencapai 75 persen," ujar Ghozinun Najib, Minggu (17/7/2022).
Karena proyek belum selesai 100 persen, Ghozinun Najib sebagai PPKOM bermaksud menahan sisa anggaran kepada pelaksana, namun MA ngotot untuk membayarkan 100 persen.
"Saya sempat bersitegang dengan MA yang waktu itu menjadi Kepala Dinas. Dia tetap ngotot membayarkan 100 persen padahal pekerjaan belum selesai. Dia sampai ngomong 'Kepala Dinasnya Siapa, Kamu Apa Saya," tandas Najib.
Selain memaksa untuk membayarkan 100 persen, prosedur pencairan seharusnya ada tanda tangan dari bawah, mulai pengawas lapangan, pelaksana lapangan, PPKOM baru ke kepala dinas.
"Tapi ini dibalik, yang bawah gak mau tanda tangan kalau tidak ada tanda tangan kepala dinas. Ya karena kekuasaan sebagai kepala dinas akhirnya terjadi seperti itu," tambah Najib.
Akhirnya lanjut Najib, dari pemeriksaan BPK terjadi temuan kerugian negara yang mencapai Rp 1.055.455.249.
Berjalannya waktu, dalam persidangan diputuskan 5 orang terdakwa yaitu Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib, ST.MT., Firnawan Hendrayanto, ST. Saryanto, SIP, dan Ir. Sopar Sihite dijatuhi hukuman penjara bahkan Ir. H. Sulatif harus membayar uang pengganti pengembalian
kerugian Negara Rp 55.455.249,00.
"Dalam persidangan sudah disebutkan kalau kejaksaan diminta hakim untuk menindaklanjuti keterlibatan MA, tapi menguap begitu saja," ujar Najib lagi.
Dan karena merasa terdzolimi atas kasus tersebut, setelah selesai menjalani hukuman, Ghozinun Najib mengangkat kembali kasus tersebut dengan melaporkan MA ke Polda Jateng.
Laporan tersebut ditangani serius oleh Unit III Tipidkor Polda Jateng. Belasan saksi telah diperiksa dan MA bahkan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor Kompol Slamet Riyadi,S.S.,M.H. via telepon yang menginformasikan saudara MA telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Najib.
Lebih lanjut Najib mengatakan, komunikasinya dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor, ketika ditanya kapan (tanggal) MA ditetapkan sebagai tersangka memang tidak jawab tetapi prinsipnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut Kanit 3 Subdit III/Tipidkor hal itu merupakan salah satu metode penyidikan yang digunakan Polda Jateng. Saya berkeyakinan dengan fakta dan bukti di lapangan MA terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan," tandasnya.
Sementara MA ketika dikonfirmasi melalui WA, hanya menandakan centang 1 alias HP nya tidak aktif.
- Sejak Februari, Polrestabes Semarang Tangkap 74 Tersangka Kasus Narkoba
- Tim Gabungan TNI-Polri Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Isteri TNI
- Desa Jati, Karanganyar Raih Juara 1 Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas Tingkat Polda Jateng