Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita puluhan gram sabu serta ribuan butir pil ekstasi, Rabu (13/6). Pelaku yang berhasil ditangkap adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nara pidana dan masyarakat umum.
- Tiga Pelaku Pencabulan Dibekuk, Dua Pelaku Berprofesi Sebagai Guru
- Satu Tersangka Dibekuk, Polsek Tlogowungu Pati Ungkap Kasus Ilegal Logging Di Hutan Wonorejo
- Selama 2021, Angka Kecelakaan di Kota Salatiga Meningkat
Baca Juga
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Yulianto menerangkan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (55), ASN salah satu lapas di Nusakambangan warga Kesugihan Cilacap, R (38) warga binaan Lapas Natkotika Nusakambangan Cilacap warga Gumilir Cilacap dan D (41), warga Gumilir Cilacap.
"Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan sehingga bisa menangkap pelaku beserta barang bukti narkoba sejumlah 75 gram sabu sabu dan 1.050 butir pil ekstasi," Ungkap Djoko kepada RMOLJateng, Kamis (14/6).
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang itu menambahkan, untuk barang bukti sabu disita dari rumah oknum ASN dan dari R salah satu warga binaan lapas Nusakambangan sedangkan pil ekstasi disita dari pelaku D saat berada di tepi Jalan Raya Proliman arah Kuripan ikut Desa Tritih Wetan Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan bahwa oknum ASN tersebut menerima upah 5 juta rupiah untuk membawa paket sabu pesanan napi dari Jakarta kedalam lapas.
Sebelum barang tersebut masuk, barang bukti dan pelaku berhasil kita tangkap," tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman diatas 5 tahun.
- Korban Kekerasan Polisi sudah Memaafkan, Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum
- Ikutan Taruhan Dadu, Kader PSI Wonogiri Terancam Dicopot
- Seorang Pengunjung Ketahuan Selundupkan Gawai Ke Dalam Lapas Kedungpane