Owner biro perjalanan haji dan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Terdakwa terbukti menggelapkan dana miliaran Rupiah dari calon jemaah umrah yang telah membayar lunas ke biro milik terdakwa.
- PKB Kudus Titipkan SK Parpol ke Pengadilan Negeri Kudus, Ternyata Ini Tujuannya
- Empat Kali Kalah Menggugat PAW DPRD Kudus, Agus Wariono Diminta Berlapang Dada
Baca Juga
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan ke-12 perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada Senin, 29 Juli 2024. Dalam perkara itu menyebut bahwa terdakwa Zyuhal Laila Nova terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selanjutnya memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo
Juru Bicara PN Kudus, Rudi Hartoyo mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya, JPU menuntut Lyla dihukum 3 tahun 9 bulan. Namun diputuskan oleh majelis hakim dengan vonis 3 tahun saja.
Rudi mengakui ada sejumlah pertimbangan yang meringankan putusan bagi terdakwa. Yakni pertama, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa berjanji mengembalikan uang jemaah dan memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar umrah.
“Selanjutnya ketiga, yakni terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Rudi saat ditemui di Pemgadilan Negeri Kudus, Rabu (31/7).
Dari hasil putusan yang disampaikan Majelis Hakim, terdakwa Lyla pun iklas menerimanya. Namun pihak JPU masih mempertimbangkan dan selanjutnya akan memberikan jawaban 7 hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sebuah video yang memperlihatkan Zyuhal Laila Nova, bos Goldy Mixalmina Kudus, agen yang menipu ratusan jamaah umroh di Kudus berjoget usai mendapat vonis dari majelis hakim.
Video tersebut viral di akun media sosial tik tok dan cukup mendapat perhatian dari pengguna medsos di Kudus. Video yang diposting oleh akun tiktok @Amelia Anggraeni ini, awalnya memperlihatkan ibu-ibu tua yang korban penipuan umroh Zyuhal Laila atau yang akrab disapa Kaji Lila.
Pada bagian lain di video ini juga diperlihatkan, Kaji Lila dengan tangan terborgol dan dikawal oleh seorang jaksa keluar dari ruang sidang dan disambut sejumlah orang yang menjadi korban penipuan umroh.
Sejumlah orang tersebut juga meneriaki Kaji Lila dengan kata ‘maling’ serta minta agar uangnya dikembalikan.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Kaji Lila justri sangat mengejutkan. Dia justru berlari kecil seraya berjoget menghindari kejaran korban-korban penipuannya.
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Rangsangan Bonus Bukan Jaminan Ciptakan Atlet Berprestasi