Dikira Klitih, Dua Pemuda Penganiaya Warga Kartasura Diamankan Polres Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo dalam konferensi pers kasus MIR dan AW, dua pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo dalam konferensi pers kasus MIR dan AW, dua pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Sukoharjo.

Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pemuda, pelaku pengeroyokan terhadap RZ (21) Warga Kartasura yang terjadi pada hari Minggu (29/10/2023) di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Keduanya adalah MIR (21) warga Solo, dan AW (19) warga Sukoharjo. Mereka mengaku melakukan patroli klitih, karena akhir akhir ini warga diresahkan dengan aksi klitih di wilayah Kartasura.


Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kejadian bermula saat korban dan teman-temannya tengah mencoba sepeda motor yang baru diperbaiki untuk balapan di jalan Ahmad Yani pada Minggu (29/10) dini hari. Tiba-tiba kelompok pelaku berjumlah sekira delapan orang mendatangi kelompok korban.

Kelompok pelaku langsung menyerang kelompok korban. Korban diketahui terkena pukulan dengan selang dan tongkat besi. Hal itu membuat kepala korban mengeluarkan darah.

“Modus operandi pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, karena mengira gerombolan korban adalah klitih yang meresahkan Masyarakat,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/11/2023).

Korban sempat melarikan diri dan sembunyi di kebun warga. Setelah situasi aman, korban kemudian menghubungi temannya, dan dibawa ke rumah sakit. Kasus ini baru dilaporkan ke Mapolsek Kartasura pada Sabtu (4/11/2023). Polisi langsung melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka, dan langsung ditangani Sat Reskrim Polres Sukoharjo.

“Mencuatnya kasus ini berawal dari voice note yang dikirim ke grup (whatsapp), sehingga masyarakat sukoharjo resah. Dengan modus operasi ataupun patroli klitih,” kata kapolres.

Sementara itu, salah satu tersangka AW, mengaku ia melakukan aksi razia tersebut karena dia resah melihat video yang viral yang disebut korban dari klitih. Sehingga dia dan teman-temannya melakukan aksi patroli klitih sendiri. Dia menuturkan, ciri-ciri klitih biasa menggunakan menggunakan jaket tertutup, dan membawa senjata tajam. Bermodal pengetahuan yang dangkal itu, dia nekat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan, kita sama-sama untuk memberantas klitih, jadi kita patroli sendiri” kata AW.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bottom stik, potongan selang, sejumlah pakaian, dan motor. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.