Dinilai Salah Prosedur Lelang, PT Trans Marga Jateng Digugat

Proses lelang proyek pengerjaan gerbang tol Banyumanik Semarang, yang dikerjakan PT Chimader 777, digugat oleh PT Reka Esti Utama.


Gugatan dengan nomor register 110/pdtg/2018/pn.smg itu, menggugat panitia pengadaan lelang jasa pemborongan pekerjaan pelebaran gerbang tol Banyumanik, tergugat II adalah Direktur Utama PT Trans Marga Jateng dan turut tergugat adalah Direktur Utama PT Chimarder 777 selaku pemenang lelang.

Penggugat, Direktur PT REU, Arif Efendi, melalui kuasa hukumnya, R. Nico Pamenang, mengatakan adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan proyek Pekerjaan. Dia juga menduga adanya penyalahgunaan Wewenang Panitia Pengadaan dan atau Pejabat yang berwenang lainnya.

Sehingga menghalangi terjadinya Persaingan usaha yang sehat," kata Nico saat ditemui, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/4).

Saat ini gugatan yang dilayangkannya masih dalam tahap mediasi. Nanti, lanjutnya, kalau mediasi tidak terpenuhi, maka pembacaan gugatan akan dilakukan dan masuk dalam pokok perkara.

Nico mengaku, pihaknya menggugat panitia pengadaan lelang pada PT Trans Marga Jateng, berupa gugatan materiil sebesar Rp. 15 miliar. Sementara gugatan imateriil pada jumlah yang sama.

Selain itu, Nico juga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan meminta penundaan sekaligus pembatalan surat keputusan pemenang pengadaan lelang kontrak pekerjaan itu dan membatalkan pelaksanaan proyek yang saat ini sudah berjalan.

Sehingga totalnya mencapai Rp. 30 miliar. Selain itu kami juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Terguat II serta Turut Tergugat I secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah ) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan," kata dia.

Lebih jauh, Nico menjelaskan awal gugatan saat PT TMJ melakukan pekerjaan pelebaran gerbang tol Banyumanik. Dalam pengadaan itu, PT Reka Esti Utama ikut serta dalam lelang.

Pada lelang pertama, semua peserta lelang dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditentukan oleh panitia lelang.

Alasannya, panitia lelang salah memperhitungkan HPS, sehingga proses lelang batal," katanya.

Kemudian, muncul penawaran kedua, dengan HPS Rp. 16,9 miliar. Empat peserta lelang, termasuk PT REU dan PT Chimader dinyatakan lulus oleh panitia. Namun dalam penentuan pemenang lelang, yang dimenangkan adalah PT Chimarder 777.

Padahal kenyataanya, perusahaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dan syarat pengadaan sesuai dokumen proposal teknik. Diantaranya daftar personil inti yang terlibat langsung dalam pekerjaan tidak sesuai dengan instruksi kepada penawar (IKP). Namun kenapa dia yang dimenangkan. Padahal perusahaan klien kami semua dokumen lengkap," tegasnya.

Atas hal itu, perusahaan kliennya sudah mengajukan upaya sanggahan. Namun karena syarat sanggahan harus memberikan jaminan uang sebesar Rp437 juta, maka pihaknya keberatan.

"Akhirnya kami melakukan gugatan ini. Kami menganggap bahwa perbuatan para tergugat dan turut tergugat melakukan penyimpangan prosedur, kesewenang-wenangan dan membuat persaingan tidak sehat yang akhirnya merugikan perusahaan klien kami," tambahnya.