Disbudpar Kudus Ancam Cabut SK Desa Wisata

Bangunan homestay dan vila banyak didirikan di Desa Menawan yang telah ditetapkan menjadi Desa Wisata oleh Pemkab Kudus. RMOL Jateng
Bangunan homestay dan vila banyak didirikan di Desa Menawan yang telah ditetapkan menjadi Desa Wisata oleh Pemkab Kudus. RMOL Jateng

Puluhan desa di Kabupaten Kudus ditetapkan sebagai desa wisata, segera dilakukan evaluasi terkait progress perkembangannya.

Peringatan keras tersebut dilontarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah. Dalam waktu dekat usai Pemilu 2024, pihaknya mengagendakan melakukan evaluasi bagi desa wisata di Kota Kretek.

“Bagi desa-desa yang telah menyandang desa wisata, maka akan dilakukan evaluasi progres perkembangannya. Desa yang tidak memiliki perkembangan, bisa terancam akan dicabut SK desa wisatanya,” ucap Mutrikah, Sabtu (3/2).

Mutrikah mengatakan, evaluasi tersebut memang sudah direncanakan sejak akhir 2023 lalu. Namun pihak Disbudpar setempat menjadwalkan ulang pelaksanaan evaluasi desa wisata usai Pemilu.

“Rencana mau kita eksekusi kalau sudah Pemilu, jadi kita sekarang itu bagaimana membuat masyarakat kondusif. Kita mengupayakan masyarakat bisa tenang, bisa ikut mensukseskan Pemilu,” tuturnya.

Kabupaten Kudus memiliki sebanyak 30 desa ber-SK Desa Wisata. Puluhan desa tersebut ada diantaranya telah berhasil membangun desa wisata dengan baik.

Namun ada pula desa wisata belum menunjukkan perkembangan atau stagnan.

Mutrikah menambahkan, kemandekan pengembangan desa wisata dapat dilihat dari progres dan program pemberdayaan di desa tersebut. Mulai dari pemberdayaan SDM, pengelolaan tempat wisata dan Bumdes.

“Masif tidaknya event, branding ciri khas desa dan UMKM hingga peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, juga ikut mempengaruhi pengembangan desa wisata di Kudus,” imbuhnya.