Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang meminta kepada perusahaan yang ada di Kota Semarang untuk bisa menyerahkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Kunjungi SMAN 1 Kramat, Bank Indonesia Tegal Bocorkan Dua Uang Logam Sudah Dicabut
- Siapkan Sumber Mata Air Baru, PUDAM Sendang Kamulyan Siap Pasok Air Bersih ke Industri di Batang
- Insiden Kebakaran SPBU Bakalan Pati Teratasi, Layanan BBM Masyarakat Aman
Baca Juga
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan agar perusahaan memberikan THR secara penuh. Sementara itu Disnaker juga mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Semarang Nomor 560/1465/IV/2022 tanggal 6 April lalu.
"Surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Kita tekankan agar perusahaan memberikan THR secara penuh atau tidak dicicil," kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, Kamis, (14/4).
Mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Disnaker membuka posko aduan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang belum mendapatkan THR. Posko aduan dibuka di kantor Disnaker mulai Senin (11/4) sampai Sabtu (30/4).
"Kita juga meminta perusahaan yang sudah memberikan THR untuk dilaporkan ke Dinskaer secara online di smg.city/laporthr2," paparnya.
Selain itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga telah mengeluarkan surat tembusan ke Kabupaten/Kota tentang pemberian THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Sutrisno juga menjelaskan bagi para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, ketentuannya adalah jika sudah bekerja 12 bulan, maka harus diberikan THR sebesar satu kali upah. Aturan itu juga mengatur pemberian THR bagi perjanjian kerja harian lepas.
"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan adalah masa kerja x 1 satu bulan upah," pungkasnya.
- Konversi BBM ke Gas: Jargas yang Mengalir Sampai Jauh…
- Program Rumah Subsidi di Pekalongan Sasar Warga Korban Rob
- Hadirkan 1320 Info Loker, Job Fair Diklaim Kurangi Pengangguran di Pati