Disperkim Catat Ada 1.000 Orang Tertunda Ajukan Izin Tinggal di Rusunawa

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Semarang mencatat tingginya animo masyarakat untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Semarang.


Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan masyarakat yang ingin menghuni Rusunawa hingga saat ini mencapai seribu orang. 

Orang-orang tersebut, dikatakan Ali, adalah yang sudah melakukan pengajuan untuk menghuni Rusunawa.

Hingga saat ini ada sembilan titik Rusunawa yang dikelola oleh Pemkot Semarang. Ia menyebutkan dari total Rusunawa yang ada sudah dihuni oleh 2900 orang yang artinya semua Rusunawa dinyatakan penuh.

“Hingga saat ini kami belum bisa merealisasikan pengajuan masyarakat untuk menghuni rusunawa. Karena memang keterbatasan tempat,” kata Ali kepada RMOLJateng, Rabu (9/11).

Saat ini, lanjutnya, Pemkot Semarang tengah mengupayakan untuk penambahan Rusunawa karena banyaknya permintaan dari masyarakat. 

Rencananya, Pemkot akan membangun Rusunawa dibeberapa wilayah seperti di Tambak Lorok, Sawah Besar dan Mangunharjo pada tahun 2023 mendatang.

Pemkot Semarang juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Rusunawa. Namun, Ali menambahkan, pihaknya perlu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan Rusunawa tersebut.

“Ya misalnya di Tambak Lorok harus berkoordinasi dengan Pelindo. Harapan kami kerjasama tersebut segera terealisasi,” bebernya.

Dari segi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Rusunawa, ia menargetkan bisa mendapatkan hingga Rp 3 miliar. Bahkan target yang dipatok tersebut sudah hampir mencapai 100 persen hingga bulan November ini.

Pihaknya juga menggandeng dinas yang lain untuk bisa memenuhi target dari PAD tersebut, salah satunya adalah Satpol PP yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada para penyewa rumah.

“Kami akan memastikan agar tidak ada oknum jual beli yang dilakukan untuk tinggal di Rusunawa, semua sudah termonitor, CCTV dan petugas juga selalu mengawasi,” ungkapnya.

Ali mengatakan jika Rusunawa hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah dan berpenghasilan rendah. 

Para penyewa dipungut biaya Rp 250 ribu untuk tipe 26, Rp 110 ribu untuk tipe 24 dan Rp 100 ribu per bulannya untuk tipe 21.

“Jadi semakin tinggi lantainya semakin murah harga sewanya,” pungkasnya.