Penjabat Wali Kota Salatiga Sampaikan Inisiatif Dua Raperda

Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menyampaikan inisiatif perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penambahan Modal dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.


"Salah satu faktor penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah mendorong penciptaan iklim penanaman modal sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat," kata Sinoeng di tengah Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga dalam rangka Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Senin (13/2).

Selain itu, lanjut dia, juga menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan UMKM dan koperasi. 

Namun harus disadari, akunya, jika penciptaan penanaman modal tersebut harus didukung dengan regulasi dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemilik modal, untuk menanam modal dan menjalankan usaha.

"Telah kami lakukan Rapat Paripurna dengan DPRD Kota Salatiga dan Tim Perumus Raperda beberapa bahasan pada Tingkat I hingga II. Mudah mudahan pembahasan ini juga dapat segera ditindaklanjuti ke provinsi," tuturnya. 

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pembahasan inisiatif dari pemerintah kota, seperti Raperda Tata Ruang, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Disabilitas. 

"Saya menyimak dan mencatat betul beberapa catatan strategis dari fraksi-fraksi, mudah mudahan teman-teman dapat menindaklanjuti, baik dalam pembahasan secara teknik maupun konsultasi dengan Pemerintah Provinsi," tandas Sinoeng.

Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit menyampaikan, mengenai mekanisme rancangan Perda.

Ia menilai, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Praktik DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

"Bahwa, mekanisme rancangan Perda baik berasal dari Kepala Daerah maupun DPRD dibahas melalui pembicaraan tingkat I maupun sampai dengan pembicaraan tingkat II untuk mendapat persetujuan bersama," imbuhnya.