Ditkrimsus Polda Jateng Periksa 6 Orang, Terkait Pencemaran Limbah Pabrik Cat

Kasus limbah pabrik cat yang cemari air PDAM Surakarta tak jauh dari rumah Presiden Jokowi  terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Dari Informasi di lapangan sebanyak 6 saksi diperiksa dan 10 barang bukti sudah diamankan.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan kasus tersebut. Dia menyebut ada 2 fakta yang sementara diperoleh dari pemeriksaan PT Mahkota Citra Lestari.

"PT tersebut telah membuang limbah sisa pencucian alat produksi pembuatan bahan kimia tekstil ke saluran PDAM. Kedua, tidak mempunyai IPAL dan tidak mempunyai izin lingkungan," ungkap Kombes Agus kepada RMOLJateng, Jumat (19/10).

Sedangkan 10 barang bukti yang diamankan yaitu berupa sampel air limbah yang sedang diuji laboratorium, pipa ukuran 3/4, pompa air, 4 drum berisi cairan kimia, 5 drum bekas pengolahan warna, 2 dandang untuk mewarna, timbangan elektrik, kompor gas, tabung gas, dan mixer.

"Pencemaran diduga disebabkan oleh pihak PT MCL dengan membuang limbah cair hasil dari pencucian alat reproduksi pembuatan bahan kimia tekstil melalui pipa pabrik yang disambung pipa PDAM," jelasnya.

Sementara itu ada 6 saksi yang diperiksa oleh kepolisian terkait kejadian itu salah satunya pemilik berinisial K. Meski demikian belum ada yang ditetapkan tersangka.

"Ke-6 saksi yang sudah diperiksa yaitu K selaku direktur atau pemilik, Intan Rohmawati selaku staf admin, Kasmungi sebagai kepala produksi, Supriadi pekerja bangunan, Trihatmojo Direktur Teknik PDAM, dan Bayu petugas PDAM," pungkas Agus.

Agus mrbambahkan,  selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Surakarta kemudian melakukan rekonstruksi di TKP hari Sabtu (20/10) besok.

"Ketiga, akan gelar perkara peningkatan tersangka, melengkapi mindik, dan meminta keterangan ahli hukum lingkungan," pungkasnya.