Ditpolairud Polda Jateng Patroli Gabungan Di Perairan Utara Jepara

Ditpolairud Polda Jateng lakukan patroli gabungan menggunakan KP IX 2008 bersama Satpolair Res Jepara dan Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi serta Badan Pengawasan Terhadap Sumberdaya Kelautan dan perikanan di perairan Utara, Selasa (30/6/2020).


Dir Polaiurd Polda Jateng Kombes Risnanto mengungkapan, patroli gabungan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengantisipasi Gangguan di wilayah perairan Utara Jawa Tengah dalam giat patroli dan pengawasan terhadap sumberdaya perikanan dan kelautan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal, alat tangkap ikan serta penertiban Zona/batas tangkap.

"Dalam giat ini terdapat pelanggaran dan akan dilakukan pembinaan dan himbauan kepada Nahkoda kapal Nelayan agar mematuhi Zona/batas tangkap yg telah ditentukan serta memakai alat tangkap yang ramah lingkungan," tegas Kombes Risnanto.

Dalam kesempatan tersebut Kombes Risnanto juga menyampaikan dalam pelaksanaan kegiatan patroli ini telah ditemukan dua kapal Nelayan KMN Cempaka Jajar (Jepara) dan KMN Lintas Malam (Demak) yang melanggar dokumen atau surat-surat kapal, tetapi masih dalam batas kewajaran.

Sebagai pimpinan pembina fungsi Ditpolairud saya selalu menegaskan seluruh kapal BKO Ditpolairud jika menemukan pengguna jasa perikanan di wilayah Perairan yang melanggar Zona/batas tangkap yang telah ditentukan agar kapal Nelayan yang melanggar tersebut untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi kembali," pungkasnya.