Dody Kristyanto Didakwa Korupsi Dana Kasda Semarang Rp. 21,7 miliar

Mantan Kepala UPTD Kasda pada Bapenda Kota Semarang, R Dody Kristyanto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas raibnya Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 21,7 miliar.


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Lukman Hakim, mengatakan Dody bersama-sama dengan Dyah Ayu Kusumaningrum selaku Personal Banker BTPN telah melakukan setoran fiktif kepada BTPN Semarang.

Bahwa Dody Kristyanto menjabat sebagai kepala UPTD Kasda, sejak Tahun 2008 hingga tahun 2014 telah menyetorkan uang ke BTPN Semarang atas Nama Walikota Semarang kepada Dyah Ayu Kusumaningrum," kata jaksa di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Senin (25/2) siang tadi.

Oleh jaksa, Dody didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Perbuatan terdakwa R Dody Kristyanto juga diatur dalam Pasal 3 pada Undang-undang yang sama.

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Kami langsung ajukan eksepsi, yang mulia," kata Dody melalui kuasa hukumnya, Syukron.