DPRD Provinsi Jateng melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) secara tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan. Laporan kekayaan pejabat negara tersebut dilaporkan rutin, tidak hanya secara periodik.
- MA Tolak PKS, Fahri: Ini Sudah Inkrah
- Satu Boks Surat Suara di Purbalingga Ditemukan Lembab
- Kantongi Pasangan Cakada: PKB, Gerindra, dan Demokrat Deklarasi Koalisi Salatiga Maju
Baca Juga
Laporan harta kekayaan seluruh anggota DPRD Jateng itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sukirman beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum batas akhir pelaporan," ungkap politikus PKB tersebut, Jumat (8/4/2022).
Sukirman juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD (Setwan).
“Kewajiban membuat LHKPN tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Sekretaris DPW PKB Jateng tersebut.
Sukirman menjelaskan, tidak hanya melaporkan, dalam keputusannya pimpinan DPRD juga mengatur sanksi bagi anggota yang tidak melaporkan kekayaannya.
Sementara itu, Yohan Fitriadi selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jateng, menambahkan, pelaporan LHKPN itu sudah mencapai 100% sebelum batas tempo akhir pelaporan. Sejauh ini, menurut dia, ada sinergi yang baik dengan para anggota.
“Pada 2018 dan 2019, DPRD Provinsi Jateng mendapatkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se-Indonesia,” kata Yohan.
Adapun Staf Unit Pengelola e-LHKPN Setwan Provinsi Jateng, Endro, mengatakan LHKPN tersebut sudah dilaporkan sebelum batas akhir penyampaian LHKPN.
“Dari total 118 wajib lapor, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN,” kata Endro.
- PKS Umumkan Tiga Kader Internal Yang Layak Maju Pilkada Karanganyar
- Ibunda Rober Christanto: Insya Allah Terpilih Menjadi Bupati Karanganyar
- Mahfud MD Penuhi Tiga Kriteria Cawapres Jokowi