Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap
- Warga Demak Dibekuk Polisi Lantaran Edarkan Pil Anjing
- Gangster Semarangan Serang Pengendara Motor, Seorang Warga Demak Alami Luka Bacok
Baca Juga
Sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini rencananya akan menghadirkan beberapa saksi dari pihak Anas.
Mereka adalah dua eks anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Yulianis dan Marisi Matondang.
Saksi fakta selanjutnya adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor.
Dalam sidang pekan lalu, mantan ketua umum Partai Demokrat itu menyatakan bahwa pengajuan PK dilakukan demi pihaknya menemukan adanya beberapa bukti baru.
Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi tujuh tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Hakim Artidjo memperberat vonis Anas menjadi 14 tahun lamanya plus hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Selain karena adanya bukti baru, pihaknya menilai ada kekeliruan Hakim Agung, Artidjo yang kini sudah pensiun dalam mengeluarkan putusannya.
Anas saat ini kabarnya sudah sampai di PN Jakpus. Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, kini Anas tengah menunggu jalannya sidang bersama kerabat dan tim Kuasa Hukum.
- Bupati Lampung Selatan Ditangkap KPK Berkat Laporan Warga
- Ingin Hidup Enak dan Hobi Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nyambi Maling Motor
- Propam Cabut Izin Senpi Bagi Anggota yang Punya Masalah Keluarga