Dua Narapidana Kendalikan Pelaku Perampokan Lintas Provinsi

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang pelaku pencurian kekerasan terhadap sopir truk trailer yang membawa barang muatan spare part senilai Rp400 juta, di jalan lingkar Demak, di Ds Kendaldoyong Kec Wonosalam Kab Demak, Senin (4/11).


Saat itu korban disekap dan dibuang di kawasan Tingkir, Salatiga. Ironisnya dua pelaku merupakan narapidana di Lapas Pati dan Kedungpane Semarang yang diduga sebagai pengendali perampokan.

Direktur Kriminal Umum Kombes Budi Haryanto yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengungkapkan pelaku  yang ditangkap masing-masing Suprapto (39) warga Mojokerto, Ali Jayadi (37) warga Jombang dan Ikhsan Tarigan, penduduk kota Medan.

Sementara Jamal (55) narapidana dari Lapas Kedungpane dan Wawan (35) merupakan narapidana dari Lapas Pati. Keduanya ditahan atas kasus perampokan.

"Tiga orang kami tembak kakinya. Mereka kami tangkap setelah mendapat laporan dari korban. Kasus ini menarik karena permpokan ini dikendalikan oleh dua orang narapidana dari Lapas Kedungpane dan Pati. Dua orang lagi masih kita kejar," ungkap Kombes Budi Haryanto saat rilis di halaman Ditkrimum Polda Jateng, Rabu (20/11).

Mantan Kabid Propam Polda Jateng ini menambahkan, otak pengendali perampokan ini adalah Wawan dan Jamal.

Keduamya diputus bersalah dalam kasus perampokan ini membagi peran berbeda, mulai dari mencari sasaran dan pembeli barang hasil rampokan.

"Wawan ini yang menentukan lokasi perampokan sedangkan Jamal bertugas mencari pembeli barang hasil curian," imbuhnya.

Kasus perampokan dengan pengendali dari lapas ini merupakan kali pertama yang berhasil diungkap oleh Polda Jateng. Dari hasil penyidikan sementra komplotan rampok ini baru melakukan aksi di satu lokasi.

"Kita masih kembangkan kemungkinan ada tkp lain sambil memburu dua pelaku lainya," pungkas Kombes Budi.