Dugaan Maladministrasi PT RUM, Warga Nguter Sukoharjo Laporkan Bupati ke Ombudsman

Merasa adanya  dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh berapa pejabat di lingkungan Sukoharjo dalam memberikan layanan publik, Warga kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.


Pelaporan tersebut, diajukan oleh, LBH Semarang dan kelompok Sukoharjo Melawan Racun (Samar) ke kantor Ombudsman Jawa Tengah.

Kuasa hukum warga Nguter, dari LBH Semarang, Irnawati, mengatakan jika laporan yang diajukan pihaknya ke Ombudsman berkaitan dengan adanya dugaan pembiaran pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Rayon Utama Makmur oleh Bupati Sukoharjo. Selain itu, pihaknya juga melaporkan Penyidik Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Jadi pembiaran oleh pemerintah dilakukan selama bulan Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018 yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga," kata dia.

Irnawati menambahkan, pelaporan penyidik Polres Sukoharjo lantaran, pihak kepolisian tidak memberikan SP2HP secara berkala terhadap laporan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM terhadap pelapor yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum kepada warga terdampak.

Selain itu, penyidik Polres Sukoharjo tidak memberikan turunan BAP rekonstruksi terhadap pemeriksaan rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 terhadap Iss, Kelvin, Sutarno, Brilian, dan Sukemi yang menyebabkan terhambatnya kepentingan pembelaan kelima tersangka menurut Pasal 72 KUHAP," imbuhnya.

Lebih jauh, Irnawati mengungkap bahwa, Polres Sukoharjo sampai saat ini belum melakukan proses hukum kepada aparat keamanan yang melakukan pemukulan dan penyanderaan kepada warga pada tanggal 23 Februari 2018.

Padahal, kata Irnawati, video kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan LBH Semarang juga telah menyerahkan bukti video pemukulan kepada Polres Sukoharjo.

Korban pemukulan tidak pernah dia panggil untuk diminta keterangannya oleh Polres Sukoharjo. Meskipun tidak ada aduan dari korban, lantaran delik ini merupakan delik murni, tidak perlu aduan dari korban terkait hal ini," tegasnya.

Irnawati berharap, Ombudsman dapat mengusut tuntas perkara ini. Menurutnya, pemerintah dan aparatur negara harusnya membela hak-hak warga masyarakat sehingga tidak muncul persoalan yang besar seperti ini.