Edarkan Sabu, Satpam Perumahan Elite di Semarang Diringkus Polisi

Seorang satpam Perumahan The Panorama Semarang yang beralamat di Jangli, Kecamatan Tembalang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempatnya bekerja.


Satpam Perumahan The Panorama Semarang yang ditangkap petugas tersebut bernama Ivan Dwi Prakoso (28).

Ivan ditangkap oleh polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Perumahan The Panorama Semarang.

Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto menyampaikan pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas melakukan operasi mendapati perilaku yang mencurigakan dari tersangka.

Petugas lalu melakukan pengeledahan dan menemukan petunjuk yang mengarahkan ke kos tersangka.

“Di kos tersebut polisi menemukan satu buah klip dan 20 gram sabu yang siap edar," kata Edy dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6).

Petugas kemudian melacak bahwa tersangka ada kaki-tangan dari R yang sedang dalam buronan.

“Ivan diminta memecah paket menjadi 0,5 gram dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu," katanya.

Akibat perbuatan tersangka polisi menyangkakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

"Ancaman hukuman 6 tahun dan 8 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar dan Rp 8," ucapnya.

Selain itu, tersangka mengaku saat mendapat paket belum sempat memecah seperti apa yang diminta.

“Saya belum sempat mecah sudah ditangkap oleh polisi," katanya.