Seorang satpam Perumahan The Panorama Semarang yang beralamat di Jangli, Kecamatan Tembalang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempatnya bekerja.
- Simpanan Tak Kunjung Cair, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Ingin Bertemu Kapolres Kota
- Kepergok Bobol Konter HP, Empat Pemuda Di Ngaliyan Babak Belur Dihajar Massa
- Dirjen Pas Kemenkumham Meminta Maaf Atas Ulah Kalapas Sukamiskin
Baca Juga
Satpam Perumahan The Panorama Semarang yang ditangkap petugas tersebut bernama Ivan Dwi Prakoso (28).
Ivan ditangkap oleh polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Perumahan The Panorama Semarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto menyampaikan pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas melakukan operasi mendapati perilaku yang mencurigakan dari tersangka.
Petugas lalu melakukan pengeledahan dan menemukan petunjuk yang mengarahkan ke kos tersangka.
“Di kos tersebut polisi menemukan satu buah klip dan 20 gram sabu yang siap edar," kata Edy dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6).
Petugas kemudian melacak bahwa tersangka ada kaki-tangan dari R yang sedang dalam buronan.
“Ivan diminta memecah paket menjadi 0,5 gram dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Akibat perbuatan tersangka polisi menyangkakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman 6 tahun dan 8 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar dan Rp 8," ucapnya.
Selain itu, tersangka mengaku saat mendapat paket belum sempat memecah seperti apa yang diminta.
“Saya belum sempat mecah sudah ditangkap oleh polisi," katanya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Polres Pemalang Bekuk Pengedar Uang Palsu Bermodus COD
- Perkosa dan Rampas Telepon Genggam Dua Siswi, Pelaku Ditembak Polisi