Eks Dirut Garuda Diperiksa KPK Soal Kasus Suap

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Emirsyah akan diperiksa sebagai saksi Soetikno Soedarjo.

Pendiri PT Mugi Rekso Abadi merupakan tersangka pada kasus yang sama.

"ESA akan diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka SS," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Selain Emirsyah, KPK juga memeriksa beberapa saksi untuk Emirsyah pada hari ini, diantaranya adalah Dirut PT. Mugi Rekso Abadi Maulana Indraguna Sutowo, Senior manager head office accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua tim pengadaan 72-600 Citilink Widi Wiratmoko dan Karyawan BUMN Friatma Mahmud.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari USD 4 Juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.

Diduga Rolls-Royce memberikan uang dan aset kepada Emirsyah agar perusahaan tersebut dapat menjadi penyedia mesin maskapai nomor satu di Indonesia tersebut.